Pencemaran Limbah Sungai Lampi, Morut
Morowali Utara - Masyarakat Morowali Utara (Morut) mengkhawatirkan kelangsungan hidup mereka akibat dugaan pencemaran limbah di Sungai Lampi. Pencemaran ini diduga berasal dari limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PT Nadesico Nickel Industry (NNI), yang beroperasi di kawasan industri Stardust Estate Investment (SEI).
Menanggapi aduan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah segera menerjunkan tim pengawas ke lokasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi di PT. GNI, PT. NNI dan PT. SAH pada hari Jumat (12/8). Tim yang dipimpin oleh Kepala DLH, Yopie Patiro, menemukan adanya limpasan air dari tumpukan batu bara (stockpile) PLTU milik PT GNI dan PT NNI yang mengalir ke sungai. Temuan ini menjadi petunjuk awal yang menguatkan dugaan pencemaran.
Untuk memastikan sumber pencemaran, DLH telah mengambil sampel air dari Sungai Lampi untuk diuji di Laboratorium Lingkungan Hidup, DLH provinsi Sulteng. Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan kerusakan lebih lanjut, Kepala Dinas LH Sulteng mendesak PT. NNI dan PT. GNI untuk segera menghentikan sementara aktivitas yang mencemari lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk segera memulai upaya pemulihan area yang terdampak. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.