Risiko Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 di Sulawesi Tengah
Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) menjadi perhatian penting karena
berpotensi menimbulkan kedaruratan seperti tumpahan, kebakaran, atau pencemaran
apabila tidak dikelola dengan baik. Sesuai amanat PermenLHK Nomor 74 Tahun 2019
tentang Program Kedaruratan Limbah B3, setiap daerah wajib melakukan penilaian
bahaya, kerentanan, dan kapasitas untuk mengetahui tingkat risiko kedaruratan
yang mungkin terjadi.
Berdasarkan
hasil analisis tahun 2024, terdapat 193 pelaku usaha penghasil LB3 (SPEED,
18/08/2025) di Provinsi Sulawesi Tengah yang berasal dari berbagai sektor,
antara lain fasilitas kesehatan, manufaktur, pertambangan, agroindustri, jasa
pengelolaan LB3, dan prasarana publik. Pemetaan spasial menunjukkan bahwa
seluruh Kabupaten/Kota berada pada kategori risiko rendah, dengan mayoritas
memiliki skor di bawah 3. Namun demikian, terdapat dua kabupaten yang memiliki
skor 4, menunjukkan perlunya perhatian lebih karena mendekati ambang kategori
sedang.
Kondisi ini menegaskan bahwa meskipun secara umum risiko kedaruratan LB3 di Sulawesi Tengah relatif rendah. Meskipun begitu, pemantauan, pengawasan, dan kesiapsiagaan tetap wajib dilakukan. Hal ini mendukung prinsip pengelolaan LB3 dengan menekankan pada pentingnya prinsip kehati-hatian dan kesiapan menghadapi potensi kedaruratan LB3 agar dampak terhadap kesehatan dan lingkungan dapat dicegah. Infografis ini diharapkan dapat menjadi rujukan bersama dalam memperkuat upaya pengelolaan LB3 yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah (Aisyah Putri, 2025).