Risiko Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 di Sulawesi Tengah
Wahid Ilham M. Rifai | 09 September 2025 | Dibaca 346 kali |

Risiko Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 di Sulawesi Tengah

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) menjadi perhatian penting karena berpotensi menimbulkan kedaruratan seperti tumpahan, kebakaran, atau pencemaran apabila tidak dikelola dengan baik. Sesuai amanat PermenLHK Nomor 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Limbah B3, setiap daerah wajib melakukan penilaian bahaya, kerentanan, dan kapasitas untuk mengetahui tingkat risiko kedaruratan yang mungkin terjadi.

Berdasarkan hasil analisis tahun 2024, terdapat 193 pelaku usaha penghasil LB3 (SPEED, 18/08/2025) di Provinsi Sulawesi Tengah yang berasal dari berbagai sektor, antara lain fasilitas kesehatan, manufaktur, pertambangan, agroindustri, jasa pengelolaan LB3, dan prasarana publik. Pemetaan spasial menunjukkan bahwa seluruh Kabupaten/Kota berada pada kategori risiko rendah, dengan mayoritas memiliki skor di bawah 3. Namun demikian, terdapat dua kabupaten yang memiliki skor 4, menunjukkan perlunya perhatian lebih karena mendekati ambang kategori sedang.

 Kondisi ini menegaskan bahwa meskipun secara umum risiko kedaruratan LB3 di Sulawesi Tengah relatif rendah. Meskipun begitu, pemantauan, pengawasan, dan kesiapsiagaan tetap wajib dilakukan. Hal ini mendukung prinsip pengelolaan LB3 dengan menekankan pada pentingnya prinsip kehati-hatian dan kesiapan menghadapi potensi kedaruratan LB3 agar dampak terhadap kesehatan dan lingkungan dapat dicegah. Infografis ini diharapkan dapat menjadi rujukan bersama dalam memperkuat upaya pengelolaan LB3 yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah (Aisyah Putri, 2025).

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin