Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memperhatikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 / Menlhk/ Setjen/ Kum.1/8/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, pada pasal 3 menyebutkan nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Provinsi adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
Mengacu pada regulasi tersebut, maka ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Kemudian atas pertimbangan perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyesuaian tugas dan fungsi, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 TentangPerubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
I. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernurmelaksanakan urusan pemerintahan di Bidang LingkunganHidup yang meliputi Kesekretariatan, Bidang Tata Lingkungan,Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Sampah LimbahB3, Peningkatan Kapasitas dan Data Lingkungan Hidup danBidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan TugasPembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
1. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan Bidang Tata Lingkungan, PengelolaanSampah Limbah B3, Peningkatan Kapasitas dan DataLingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran danKerusakan Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Tata Lingkungan,Pengelolaan Sampah Limbah B3, Peningkatan Kapasitas danData Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran danKerusakan Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang TataLingkungan, Pengelolaan Sampah Limbah B3, PeningkatanKapasitas dan Data Lingkungan Hidup dan PengendalianPencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur; danpelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup di bidangTata Lingkungan, Pengelolaan Sampah Limbah B3,Peningkatan Kapasitas dan Data Lingkungan Hidup danPengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Dalam melaksanakanTugas,Kepala DinasLingkunganHidup ProvinsiSulawesi Tengah dibantu oleh 5 (lima) orang pejabat Administrator / KepalaBidang/setara Bidangyaitu:
II. Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan Dinas.
1. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
b. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
c. penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, aset serta kepegawaian, rumah tangga dan umum;
d. pelaksanaan urusan penyusunan rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
e. pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
g. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.
DalammelaksanakantugasnyaSekretarisDinasLingkunganHidupdibantu oleh2(dua) SubBagian, yaitu :
1. Sub Bagian Program,Keuangan dan Asset
Sub Bagian Program, Keungan dan Aset mempunyai tugaspenyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi,fasilitasi, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan kegiatanpenyiapan bahan penyusunan program, keuangan dan aset. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunanprogram kerja Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset;
b. melaksanakan penghimpunan Peraturan Perundangundangan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaanpenyusunan rencana program, monitoring, evaluasi danpelaporan;
c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaankegiatan penyusunan program dengan pihak dan unitterkait;
d. melaksanakan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaankegiatan program, keuangan dan aset yang meliputipengumpulan data, identifikasi, analisis, pengelolaan,penyajian informasi, dan pengelolaan administrasi Program,keuangan dan aset;
e. melaksanakan penyiapan tugas teknis perbendaharaan,serta verifikasi dan administrasi pengelolaan keuangan danaset, pengumpulan data, identifikasi, analisis, pengolahandan penyajian informasi;
f. memfasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
g. melakanakan penyiapan laporan seluruh prosesperencanaan program;
h. melaksanakan penyusunan Rencana Kerja, LaporanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, LaporanKeterangan Pertanggungjawaban, Laporan PenyelenggaraanPemerintah Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, dan Rencana Strategi di lingkunganinstansi terkait;
i. melaksanakan pengoordinasian penyusunan peta prosesbisnis di lingkungan Dinas;
j. melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan, aset danpenyiapan pembayaran gaji pegawai dan administrasi danpenyetoran penerimaan bukan pajak daerah;
k. melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan barang milikdaerah;
l. menyiapkan bahan dan data, menyusun dan menyampaikanlaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Program, Keuangandan Aset;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinan; dan
n. menyiapkan bahan dan data, menyusun dan menyampaikanlaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Program, Keuangandan Aset.
2. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis urusan pengelolaan urusan kepegawaian, rumah tangga dan surat menyurat; Uraian tugas sub bagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
a. melaksanakanpengelolaan administrasi dan menyusun rencana kerja Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
b. menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan urusan Kepegawaian, Rumah Tangga, Umum, dan Korpri;
c. melakukan koordinasi dan pembinaan urusan Korpri di lingkungan Dinas;
d. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian dan umum;
e. melaksanakan/menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gajiberkala, pensiun, penetapan status kepegawaian, pembuatan Kartu Pegawai, Kartu BPJS, TASPEN, Kartu Suami/Isteri, dan SKP
f. melaksanakan pengelolaan persuratan, kehumasan, dokumentasi, arsip, perpustakaan, dan hukum;
g. melaksanakan pengoordinasian penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Peta Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan;
h. melaksanakan pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Minimum;
i. melaksanakan/mengelola Angka Kredit Jabatan Fungsional;
j. melaksanakan/menyusun penyusunan Nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan serta mengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
k. melaksanakan urusan rumah tangga, penyiapan pelaksanaan Upacara, rapat, penerimaan tamu, kebersihan dan keamanan di lingkungan Dinas;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan kegiatan Sub Bidang Kepegawaian dan Umum;
m. melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diperintahkan Pimpinan; dan
n. melaksanakan penyiapan bahan dan data, serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian.
III. Bidang Tata Lingkungan
Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas peyiapan bahanperumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi,monitoring, evaluasi, pelaporan terhadap penyelenggaraan dibidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan, pengaduandan penyelesaian sengketa lingkungan, dan pencegahandampak lingkungan usaha dan kegiatan.
Dalam menyelenggarakan tugas Bidang Tata Lingkungansebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Tata Lingkungan;
b. penyusunan penetapan daya dukung dan daya tampunglingkungan hidup;
c. pelaksanaan pembinaan, penilaian, dan evaluasi terhadapD3TLH kabupaten/kota;
d. pengendalian pelaksanaan RPPLH Provinsi;
e. penyusunan dokumen rencana tematik berbasis arahanRPPLH;
f. penyusunan, penetapan dan peninjauan kembali RPPLHProvinsi;
g. pelaksanaan pembinaan, penilaian, evaluasi terhadapRPPLH Kab/Kota;
h. pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidupstrategis RPJPD/RPJMD;
i. pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasipenyelenggaraan KLHS;
j. penyelenggarakan KLHS Rencana Tata Ruang;
k. penyelenggaraan KLHS untuk KRP yang Berpotensimenimbulkan dampak/resiko Lingkungan Hidup’;
l. pelaksanaan pembinaan, penilaian, evaluasi terhadap KLHSKab/Kota;
m. penyusunan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup;
n. pelaksanaan analisis biaya jasa lingkungan dari eksploitasisumber daya alam;
o. pelaksanakan pembinaan dan pengawasan PersetujuanLingkungan, Persetujuan Pemerintah, PernyataanKesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuanteknis dan Sertifikat Layak Operasi serta Kinerja Tim UjiKelayakan Lingkungan;
p. pelaksanaan Program Penilaian Peringkat KinerjaPerusahaan dalam PengelolaanLingkungan Hidup(PROPER);
q. pelaksanaan pembinaan Program Penilaian PeringkatKinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup(PROPER);
r. pengoordinasian penyusunan dokumen informasi kinerjapengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD);
s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;dan
t. penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikanlaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang TataLingkungan.
IV. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan KapasitasdanData LingkunganHidup.
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitasdan Data Lingkungan Hidup mempunyai tugas penyiapan bahanperumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi,evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan bidangPengelolaan Sampah, Pengeloaan Limbah B3, dan PeningkatanKapasitasLingkungan Hidup.
Dalam menyelenggarakan tugas Bidang Pengelolaan Sampah,Limbah B3, Peningkatan Kapasitas dan Data Lingkungan Hidupsebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Sampah,Limbah B3, Peningkatan Kapasitas dan Data LingkunganHidup;
b. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakanpemerintah daerah di Bidang Pengelolaan Sampah, LimbahB3 dan Non B3, Peningkatan Kapasitas dan DataLingkungan Hidup;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakanpemerintah daerah di Bidang Pengelolaan Sampah,LimbahB3 dan Non B3, Peningkatan Kapasitas dan DataLingkungan Hidup;
d. pembinaan, pemantauan/pengawasan dan evaluasiterhadap pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaansampah, yang meliputi: koordinasi pengelolaan sampahdengan pihak dan unit terkait baik tingkat provinsi maupunkabupaten / kota, penetapan target penguranan danpenanganan sampah serta penetapan prioritas jenis sampahuntuk setiap kurun waktu tertentu, koordinasi pengelolaansampah bila terjadi kondisi khusus (hari-hari besar, bencanaalam/non alam dan perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/kota, koordinasi pengelolaan sampah di BankSampah, TPS3R, TPST, PDU, TPA dan atau TPA Regional,koordinasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaansampah serta mengevaluasi kinerja pengelolaan sampahpemerntah kabupaten/kota melalui pembinaan danpemantauan kota sehat/Adipura.
e. pembinaan, pemantauan/pengawasan dan evaluasiterhadap pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaanLimbah B3 dan Non B3, meliputi: pelaksanaan pengelolaaanLimbah, ketaatan pelaksanaan pengelolaan limbah, analisisneraca pengelolaanlimbah serta memberikan pelayanan danarahan terkait persetujuan teknis Pengelolaan limbah B3;
f. pembinaan, pemantauan/pengawasan dan evaluasiterhadap pelaksanaan kegiatan di bidang PeningkatanKapasitas dan Data Lingkungan Hidup, meliputi: upayapenumbuhan kesadaran keluarga lestari, pendampingangerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah(Adiwiyata), penguatan kelembagaan danpemberdayaanmasyarakat hukum adat (MHA),Pengembangan Diklat Teknis Lingkungan Hidup,penyuluhan dan kampanye terhadap kelompok/ lembagapenggiat lingkungan, penguatan kelembagaan pramukapeduli lingkungan (sakakalpataru), pemberian penghargaanligkungan hidup tingkat provinsi (Kalpataru danNirwasitatantra/Green leadership;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;dan
h. penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikanlaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang PengelolaanSampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas dan DataLingkungan Hidup.
V. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LingkunganHidup mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan danpelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi sertapelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi PengendalianPencemaran Lingkungan, Pengendalian Kerusakan Lingkungan,dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
Dalam menyelenggarakan tugas Bidang PengendalianPencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimanadimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang PengendalianPencemaran Lingkungan, Pengendalian KerusakanLingkungan, dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
b. pengoordinasian dan pembinaan teknis dan evaluasi dalamrangka pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaranlingkungan;
c. pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dannon institusi, kualitas air, udara, tanah serta pesisir danlaut;
d. pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberianinformasi pengisolasian serta penghentian) sumberpencemar institusi dan non institusi;
e. pelaksanaan pengawasan ketaatan institusi dan noninstitusi terhadap pengendalianpencemaran air dan udara;
f. pelaksanaan pembinaan dan tindak lanjut rekomendasihasil evaluasi terhadap sumber pencemar institusi dan noninstitusi;
g. penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan teknis danevaluasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengendaliankerusakan lingkungan;
h. pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
i. pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi,pengisolasian, serta penghentian) kerusakan lingkungan;
j. pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi,rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
k. pelaksanaan pembinaan dan tindak lanjut rekomendasihasil evaluasi kerusakan lingkungan;
l. pelaksanaan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan danpencadangan sumber daya alam;
m. pelaksanaan pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati(KEHATI) di luar kawasan hutan;
n. pelaksanaan penyusunan profil dan pengembangankeanekaragaman hayati;
o. pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
p. pelaksanaan upaya mitigasi, adaptasi perubahan iklim danperlindungan lapisan ozon;
q. pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) danpenyusunan profil emisi GRK;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatanpemeliharaan lingkungan hidup;
s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;dan
t. penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikanlaporan pelaksanaan tugas dan fungsi BidangPengendalian Pencemaran dan Kerusakan LingkunganHidup.
VI. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup
Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidupmempunyai tugas pokok melaksanakan Sebagiantugas teknis operasional dan/atau teknis penunjangpada Dinas di bidang lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Laboratorium Lingkungan Hidupmenyelenggarankan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang laboratorium lingkunganhidup;
b. pelaksanaan tugas teknis operasional dan/ataukegiatan teknis penunjang pada dinas sesuaidengan bidang laboratorium lingkungan hidup;
c. pelaksanaan pelayanan teknis administrasiketatausahaan kepada UPT; dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yangdiberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup di bantu oleh 1 (satu) Sub Bagian, yaitu :
1. Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugasmenyiapkan bahan dan data dalam rangkapenyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Tata Usahayang meliputi penyusunan program, kepegawaian danumum, keuangan dan aset, perlengkapan sertapengelolaan naskah dinas.
Uraian Tugas Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan administrasi danpenyusunan program kerja Sub Bagian TataUsaha;
b. menghimpun peraturan perundang-undanganpedoman dan petunjuk teknis pelaksanaankegiatan di bidang ketatausahaan;
c. melaksanakan penyiapan bahan dan melakukanpembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang ketatausahaan;
d. melaksanakan penyiapan bahan dan melakukankoordinasi pelaksanaan kegiatan di bidangketatausahaan dengan instansi terkait;
e. melaksanakan pengumpulan data dan menyiapkanbahan pengusulan mutasi pegawai, pembuatanKARPEG, KARTU ASKES/BPJS, TASPEN,KARIS/KARSU, menyusun DUK, DIKLAT sertamelakukan upaya kesejahteraan pegawai;
f. melaksanakan pengumpulan dan menyiapkanbahan penyusunan rencana anggaran danmengelola keuangan serta pembayaran gajipegawai;
g. melaksanakan pengumpulan dan menyiapkan bahan penentuan kebutuhan,pengadaan,distribusi, pemeliharaan, penyusutan danpenghapusan perlengkapan kantor;
h. melaksanakan penyelenggaraan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan di lingkunganUPT Laboratorium Lingkungan Hidup;
i. melaksanakan pelayanan teknis administratifkepada semua unsur di lingkungan UPT;
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yangdiberikan oleh Pimpinan; dan
k. melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporanpelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha danUPT Laboratorium Lingkungan Hidup