Tugas Pokok dan Fungsi
admin DLH | 06 Agustus 2026 | Dibaca 45 kali

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, berikut daftar tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.


Tugas dan Fungsi

Kepala Dinas

Tugas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, meliputi penyelenggaraan urusan kesekretariatan, tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, peningkatan kapasitas dan data lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, termasuk pelaksanaan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan sampah, limbah B3, peningkatan kapasitas, data lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan lingkungan hidup.
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi Dinas yang meliputi pengelolaan program, keuangan, aset, kepegawaian, urusan umum, serta pelayanan administrasi organisasi.

Fungsi

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja dan kebijakan administrasi.
  • Pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan pelayanan umum.
  • Koordinasi administrasi seluruh bidang.
  • Pembinaan administrasi dan pelayanan internal.
  • Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesekretariatan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset

Tugas

Melaksanakan penyusunan program, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, perencanaan, pelaporan kinerja, serta koordinasi administrasi program di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

Ruang Lingkup

  • Penyusunan program dan anggaran.
  • Pengelolaan APBD dan aset daerah.
  • Penyusunan Renstra, Renja, LKjIP, LKPJ dan dokumen perencanaan lainnya.
  • Verifikasi keuangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  • Inventarisasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Monitoring, evaluasi dan pelaporan program.

Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

Tugas

Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, persuratan, kearsipan, kehumasan, pelayanan umum, serta pembinaan aparatur di lingkungan Dinas.

Ruang Lingkup

  • Pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • Pengelolaan persuratan, arsip, dokumentasi dan kehumasan.
  • Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
  • Penyusunan SOP dan Standar Pelayanan.
  • Pengelolaan rumah tangga kantor.
  • Monitoring, evaluasi dan pelaporan administrasi kepegawaian.

Bidang Tata Lingkungan

Tugas

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang tata lingkungan, perencanaan lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis, persetujuan lingkungan, pengaduan masyarakat, penyelesaian sengketa lingkungan, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan/atau kegiatan.

Ruang Lingkup

  • RPPLH Provinsi.
  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
  • Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  • Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis.
  • Program PROPER.
  • DIKPLHD.
  • Pembinaan tata lingkungan kabupaten/kota.

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas dan Data Lingkungan Hidup

Tugas

Melaksanakan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah, limbah B3, peningkatan kapasitas, pendidikan lingkungan hidup, serta pengelolaan data lingkungan hidup.

Ruang Lingkup

  • Pengurangan dan penanganan sampah.
  • Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3.
  • Pembinaan Bank Sampah, TPS3R, TPST dan TPA Regional.
  • Program Adipura.
  • Program Adiwiyata.
  • Pendidikan dan kampanye lingkungan.
  • Pengembangan kapasitas masyarakat.
  • Pengelolaan data dan informasi lingkungan hidup.

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Tugas

Melaksanakan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan, pemeliharaan lingkungan hidup, konservasi keanekaragaman hayati, serta mitigasi perubahan iklim.

Ruang Lingkup

  • Pengendalian pencemaran air, udara dan tanah.
  • Pengendalian kerusakan lingkungan.
  • Pemulihan lingkungan hidup.
  • Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI).
  • Konservasi keanekaragaman hayati.
  • Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK).
  • Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
  • Monitoring dan evaluasi kualitas lingkungan hidup.

UPT Laboratorium Lingkungan Hidup

Tugas

Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan laboratorium lingkungan hidup sebagai penunjang pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup.

Fungsi

  • Pelayanan laboratorium lingkungan hidup.
  • Pelaksanaan kegiatan teknis operasional laboratorium.
  • Pelayanan administrasi ketatausahaan UPT.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.