Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor
57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah, berikut daftar tugas, fungsi, dan tata
kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.
Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas
Tugas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, meliputi
penyelenggaraan urusan kesekretariatan, tata lingkungan, pengelolaan sampah dan
limbah B3, peningkatan kapasitas dan data lingkungan hidup, serta pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, termasuk pelaksanaan tugas
pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang
tata lingkungan, pengelolaan sampah, limbah B3, peningkatan kapasitas,
data lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang
lingkungan hidup.
- Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan penyelenggaraan urusan lingkungan hidup.
- Pelaksanaan administrasi Dinas
Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat
Tugas
Sekretariat mempunyai tugas
mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi Dinas yang meliputi pengelolaan
program, keuangan, aset, kepegawaian, urusan umum, serta pelayanan administrasi
organisasi.
Fungsi
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja dan
kebijakan administrasi.
- Pengelolaan keuangan, aset,
kepegawaian, rumah tangga dan pelayanan umum.
- Koordinasi administrasi seluruh
bidang.
- Pembinaan administrasi dan
pelayanan internal.
- Monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kesekretariatan.
- Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan Kepala Dinas.
Sub Bagian Program,
Keuangan dan Aset
Tugas
Melaksanakan penyusunan program,
pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, perencanaan, pelaporan kinerja, serta
koordinasi administrasi program di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Ruang Lingkup
- Penyusunan program dan anggaran.
- Pengelolaan APBD dan aset daerah.
- Penyusunan Renstra, Renja, LKjIP,
LKPJ dan dokumen perencanaan lainnya.
- Verifikasi keuangan dan tindak
lanjut hasil pemeriksaan.
- Inventarisasi dan pengelolaan
Barang Milik Daerah.
- Monitoring, evaluasi dan
pelaporan program.
Sub Bagian Kepegawaian
dan Umum
Tugas
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian,
rumah tangga, persuratan, kearsipan, kehumasan, pelayanan umum, serta pembinaan
aparatur di lingkungan Dinas.
Ruang Lingkup
- Pengelolaan administrasi
kepegawaian.
- Pengelolaan persuratan, arsip,
dokumentasi dan kehumasan.
- Penyusunan Analisis Jabatan
(Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
- Penyusunan SOP dan Standar
Pelayanan.
- Pengelolaan rumah tangga kantor.
- Monitoring, evaluasi dan
pelaporan administrasi kepegawaian.
Bidang Tata Lingkungan
Tugas
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang
tata lingkungan, perencanaan lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis,
persetujuan lingkungan, pengaduan masyarakat, penyelesaian sengketa lingkungan,
serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan/atau kegiatan.
Ruang Lingkup
- RPPLH Provinsi.
- Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS).
- Daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
- Persetujuan Lingkungan dan
Persetujuan Teknis.
- Program PROPER.
- DIKPLHD.
- Pembinaan tata lingkungan
kabupaten/kota.
Bidang Pengelolaan
Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas dan Data Lingkungan Hidup
Tugas
Melaksanakan kebijakan, koordinasi,
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah,
limbah B3, peningkatan kapasitas, pendidikan lingkungan hidup, serta
pengelolaan data lingkungan hidup.
Ruang Lingkup
- Pengurangan dan penanganan
sampah.
- Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3.
- Pembinaan Bank Sampah, TPS3R,
TPST dan TPA Regional.
- Program Adipura.
- Program Adiwiyata.
- Pendidikan dan kampanye
lingkungan.
- Pengembangan kapasitas
masyarakat.
- Pengelolaan data dan informasi
lingkungan hidup.
Bidang Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Tugas
Melaksanakan kebijakan, koordinasi,
pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian
pencemaran, pengendalian kerusakan, pemeliharaan lingkungan hidup, konservasi
keanekaragaman hayati, serta mitigasi perubahan iklim.
Ruang Lingkup
- Pengendalian pencemaran air,
udara dan tanah.
- Pengendalian kerusakan
lingkungan.
- Pemulihan lingkungan hidup.
- Pengelolaan Taman Keanekaragaman
Hayati (KEHATI).
- Konservasi keanekaragaman hayati.
- Inventarisasi Gas Rumah Kaca
(GRK).
- Mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim.
- Monitoring dan evaluasi kualitas
lingkungan hidup.
UPT Laboratorium
Lingkungan Hidup
Tugas
Melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan pelayanan laboratorium lingkungan hidup sebagai penunjang
pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup.
Fungsi
- Pelayanan laboratorium lingkungan
hidup.
- Pelaksanaan kegiatan teknis
operasional laboratorium.
- Pelayanan administrasi
ketatausahaan UPT.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.