Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Sektor Pertambangan Batuan
Wahid Ilham M. Rifai | 23 Oktober 2025 | Dibaca 4 kali |

Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Sektor Pertambangan Batuan

Palu, Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan efektivitas pengelolaan limbah B3 dan non B3 di sektor pertambangan batuan di wilayah Sulawesi Tengah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 dan non B3 Sektor Pertambangan Batuan Tahun 2025 yang dilaksanakan di Citra Mulia Hotel Palu.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Andi Rahmadani, mewakili Kepala Dinas. Turut hadir dalam kegiatan evaluasi ini Perusahaan-perusahan pada sektor pertambangan batuan. Pertambangan batuan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah namun juga memiliki potensi resiko terhadap kerusakan lingkungan.

Dalam sambutan Kepala Dinas ditegaskan bahwa semua pelaku usaha wajib melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan benar meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan dan pengangkutan. “Penghasil limbah B3 memiliki kewajiban untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkan, yaitu dari awal terbentuknya limbah B3 sampai ke pengelolaan akhir”.

Kegiatan evaluasi ini meliputi paparan mengenai regulasi tentang pengelolaan LB3 dan non B3, penyampaian hasil pemantauan DLH, dan diskusi teknis antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari solusi untuk kendala yang terjadi di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha pertambangan agar pengelolaan limbah B3 dan non B3 berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


Sumber: PPID DLH Sulteng

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin