Struktur organisasi ini menggambarkan pembagian tugas, fungsi, wewenang, serta tanggung jawab setiap unit kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah. Setiap unsur organisasi bekerja secara sinergis, profesional, dan terintegrasi dalam mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup serta penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui struktur organisasi ini, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami peran serta fungsi masing-masing unit kerja dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan persampahan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pembinaan dan pengawasan ketaatan lingkungan, peningkatan kapasitas lingkungan hidup, serta pelaksanaan program dan kebijakan strategis di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta menghadirkan pelayanan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat guna mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, lestari, dan berkelanjutan.