Sejarah DLH
admin DLH | 15 Juli 2026 | Dibaca 21 kali

Sejarah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Keberadaan perangkat daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan melalui perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu.

Seiring dengan dinamika kebijakan nasional dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kelembagaan yang menangani urusan lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Tengah mengalami beberapa kali penyesuaian nomenklatur, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi. Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transformasi kelembagaan tersebut mencapai bentuknya saat ini melalui penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan, termasuk urusan wajib bidang lingkungan hidup. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah beserta peraturan pelaksanaannya, sehingga terbentuk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup, meliputi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan persampahan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pembinaan dan pengawasan ketaatan lingkungan, peningkatan kapasitas lingkungan hidup, serta penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta inovasi pelayanan publik guna mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

Melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan, serta mewujudkan Sulawesi Tengah yang bersih, sehat, hijau, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah

No.NamaPeriode/Keterangan
1M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si.Menjabat sejak pelantikan tahun 2022 hingga sekitar tahun 2024. 
2Dr. Yopie M.I. Patiro, S.H., M.H.Menjabat sekitar tahun 2024–Mei 2026. Namanya tercantum pada berbagai dokumen resmi DLH dan profil ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
3Wahid Irawan, S.STP., M.M.Dilantik sebagai Kepala Dinas pada Mei 2026 dan menjabat hingga saat ini.