Percepatan Implementasi PERDA PPMHA SULTENG
Wahid Ilham M. Rifai | 18 Juni 2026 | Dibaca 1 kali |

Percepatan Implementasi PERDA PPMHA SULTENG

Palu, 18 Juni 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Aula DLH Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Wahid Irawan, S.STP., M.M.


Dalam sambutannya, Wahid Irawan menegaskan bahwa implementasi Perda PPMHA merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, pengakuan, serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menyusun roadmap implementasi yang komprehensif dan dapat dijalankan secara efektif.


Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Inception Workshop penyusunan roadmap percepatan implementasi Perda PPMHA yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta para praktisi masyarakat hukum adat dalam merumuskan langkah-langkah percepatan implementasi Perda PPMHA di Sulawesi Tengah.


Peserta rapat terdiri dari perwakilan berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, akademisi Universitas Tadulako, serta organisasi masyarakat sipil dan lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu masyarakat hukum adat, termasuk KARAMHA, Yayasan Merah Putih, BRWA, AMAN, SLPP, dan Perkumpulan Bantaya. Total peserta yang hadir berjumlah sekitar 30 orang.


Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat terbentuk kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam penyusunan roadmap implementasi Perda PPMHA, sehingga pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.


Sumber : PPID Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin