Sosialisasi Juknis Tape Dan Verifikasi Dokumen Tape
Palu, 10 September 2025 - Dalam rangka upaya penguatan tata
kelola lingkungan hidup yang responsif, transparan, dan berbasis ekologi
melalui skema insentif fiskal daerah yang dikenal dengan nama TAPE (Transfer
Anggaran Provinsi berbasis Ekologi), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi
Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) TAPE dan
Verifikasi Kelengkapan Dokumen Pencairan Bantuan Keuangan (BANKEU) TAPE di
Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Dinas Lingkungan
Hidup provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih
komprehensif kepada pemerintah kabupaten/kota, serta para pemangku kepentingan
lainnya, mengenai mekanisme pelaksanaan TAPE, termasuk di dalamnya pedoman
teknis dan proses verifikasi dokumen yang menjadi dasar pencairan dan penilaian
kinerja daerah dalam bidang lingkungan hidup.
Dalam kegiatan ini, DLH Provinsi Sulawesi Tengah menghadirkan narasumber dari
tiga institusi utama, yaitu BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, BAPPEDA Provinsi
Sulawesi Tengah, dan Yayasan Sikola Mombine. Melalui sosialisasi ini,
diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara teknis dan substantif isi
juknis TAPE, serta mampu menyusun dan memverifikasi dokumen yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog
antar pihak untuk mendorong sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam
mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan ekologis.